Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons KPK dan Nasdem Soal Mahfud Lebih Dulu Beberkan Status Tersangka SYL

KPK menanggapi Menko Polhukam Mahfud MD yang lebih dulu mengumumkan status tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Respons KPK dan Nasdem Soal Mahfud Lebih Dulu Beberkan Status Tersangka SYL. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD / Istimewa
Respons KPK dan Nasdem Soal Mahfud Lebih Dulu Beberkan Status Tersangka SYL. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang lebih dulu mengumumkan status tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada konferensi pers, Rabu (11/10/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa tidak bisa melarang siapa pun untuk berbicara. Namun demikian, dia menilai KPK sebagai pihak yang berkepentingan terkait dengan proses hukum bekas Mentan SYL. 

"Kita kan tidak bisa melarang orang untuk berbicara. Silakan, tetapi kita sebagai pihak yang berkepentingan tentunya lebih tahu kapan momen yang tepat untuk kita umumkan. Sehingga tidak ada kekeliruan kita dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita dalam penanganan korupsi ini," ujarnya, dikutip Kamis (12/10/2023). 

Johanis menilai tidak ada konsekuensi bagi pihak selain KPK yang berbicara soal proses hukum terkait. Sementara itu, bagi KPK, terdapat konsekuensi hukum apabila berbicara kepada masyarakat soal penanganan suatu kasus. 

"Karena kalau orang lain yang berbicara tidak ada konsekuensinya, kalau kami yang berbicara tentunya ada konsekuensi hukumnya. Sehingga kami harus juga hati-hati dalam menguungkapkan apa yang harus kita sampaikan kepada media atau kepada masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah buka suara soal pernyataan Menko Polhukam yang telah lebih dulu mengumumkan statu hukum bekas Mentan SYL. 

"Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya, jadi gitu aja ya," kata Firli saat ditanya wartawan mengenai pernyataan Mahfud, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, Politisi Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR turut menyoroti langkah Mahfud untuk mengumumkan status hukum SYL. Seperti diketahui, SYL merupakan Politisi dari Partai Nasdem. 

Pada saat itu, KPK diketahui belum mengumumkan secara resmi status hukum SYL. Namun, penyidik KPK saat itu diketahui sudah menggeledah rumah dinas SYL dan ruangan kerjanya di Kementan. Sahroni mengaku kaget usai Mahfud mengungkap status hukum salah satu koleganya di Kabinet Indonesia Maju saat itu.  

"Saya agak kaget ya kalau Pak Mahfud tiba-tiba jadi Jubir KPK, sedangkan sebenarnya kan KPK yang harus jawab resmi, tetapi kan selama ini KPK belum memberikan statement resmi apakah yang bersangkutan tersangka atau tidak," kata Sahroni di Nasdem Tower, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Mahfud soal SYL Tersangka

Adapun pernyataan Mahfud yang dimaksud yakni pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/10/2023). Pada saat itu, SYL dikabarkan hilang kontak saat perjalanan ke Eropa untuk kegiatan dinas. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan bahwa saat ini SYL telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut telah lama mengetahui kader dari Partai Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Kalau eksposenya itu sudah lama, tetapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan [perkara]," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/10/2023). 

Kendati demikian, Mahfud melanjutkan bahwa dirinya belum mengetahui kapan KPK mengumumkan secara resmi status hukum dari Syahrul sehingga dia kembali menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper