Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NasDem Heran KPK Jemput Paksa SYL karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga mempertanyakan tindakan KPK yang melakukan penjemputan paksa, sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui SYL.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khawatir bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menghilangkan barang bukti terkait kasusnya.

Dirinya menjelaskan bahwa barang bukti telah berada di tangan KPK sejak penggeledahan pertama selesai dilakukan.

"Ngapain lagi, apa yang mau digeledah? Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik, KPK mestinya berpaku pada itu," katanya di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (12/10/2023).

Sahroni juga mempertanyakan tindakan KPK yang melakukan penjemputan paksa pada malam ini, sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui oleh SYL.

"Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," lanjutnya.

Dia menekan bahwa proses praperadilan masih berjalan, sehingga KPK mestinya tidak buru-buru. Pihaknya mengaku masih menunggu proses tersebut, sehingga menilai apa yang dilakukan KPK adalah tindakan sewenang-wenang.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan, siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai. Tapi ini adalah perlakuan yang boleh dibilang kesewenang-wenangan, tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo atau SYL di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan upaya paksa terhadap SYL itu dilatarbelakangi oleh dasar hukum yang kuat. Dia menyebut penjemputan paksa itu berdasarkan perkembangan yang diikuti oleh KPK.

"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini berikutnya melakukan analisis. Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper