Bisnis.com, JAKARTA - Pernikahan dalam islam dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Keduanya adalah hal penting dan tidak boleh ditinggalkan dalam sebuah pernikahan islam. Pasangan salon suami istri muslim yang ingin melangsungkan pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah.
Pernikahan dalam islam diartikan sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan secara halal. Namun, lebih dari itu pernikahan dalam islam bukan hanya memenuhi kewajiban hidup rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam.
Rukun Nikah dalam Islam
- Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan yang tidak terhalang secara syar’i. Penghalang di sini adalah kedua mempelai tidak ada masih ada hubungan mahram.
- Terdapat wali dari calon mempelai perempuan.
- Terdapat dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan sah tidaknya akad.
- Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya.
- Diucapkan Kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
Syarat Nikah dalam Islam
1. Beragama islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul).
2. Bukan mahram
Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam adalah kedua mempelai bukanlah mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.
3. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan
Jika mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu bisa diwakilkan.
Wali nikah biasanya bisa diwakilkan oleh saudara kandung laki-laki (kakak atau adik mempelai) yang ada di keluarga, atau juga laki-laki tertua yang ada di keluarga yang masih ada misalnya kakek, paman dan seterusnya berdasarkan nasab.
Baca Juga
4. Dihadiri 2 orang saksi
Selain dihadiri oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh 2 orang saksi. Kedua orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari calon mempelai perempuan. Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.
5. Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji
Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”
6. Tidak ada paksaan
Terakhir, syarat nikah yang tidak kalah penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain. Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah.
Persyaratan Sebelum Menikah
- Surat Pengantar Nikah dari RT/RW domisili kedua mempelai.
- Keterangan Nikah (Model N1).
- Surat Keterangan Asal Usul (Model N2).
- Surat persetujuan mempelai (Model N3).
- Surat keterangan orang tua (Model N4).
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N7).
- Bukti imunisasi atau tes kesehatan pra nikah di RS/puskesmas (Berdasarkan program pemerintah).
- Pas foto berukuran 3x2 (siapkan 5 lembar).
Hukum Menikah dalam Islam
-
Wajib
Hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu untuk membangun berumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah bisa membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
Sementara itu, hukum menikah bagi perempuan adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal tersebut dikatakan wajib apabila seorang perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri dan jalan satu-satunya, yakni dengan menikah.
-
Sunah
Menikah bisa dianjurkan atau disunahkan, termasuk bagi orang-orang yang memilih untuk tidak melakukannya. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang sudah mampu menikah, namun tidak mampu menafkahi istri secara finansial.
Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya meminta petunjuk Allah dengan berikhtiar, beribadah dan berpuasa. Selain itu, bisa berdoa sampai Allah SWT memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
-
Makruh
Hukum nikah bisa makruh apabila terjadi pada seseorang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki anak. Hal ini bisa terjadi karena faktor penyakit ataupun wataknya.
Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Apabila jika dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
-
Haram
Hukum nikah juga bisa menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin. Contohnya saja tidak memiliki penghasilan dan tidak dapat melakukan hubungan seksual karena suatu alasan.
-
Mubah
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang.
Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
Itulah beberapa rukun nikah yang mungkin belum kamu ketahui.