Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman RI Endus Kejanggalan Rencana Relokasi Warga Pulau Rempang

Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi pada rencana relokasi Warga Rempang.
Kuburan tua di Pulau Rempang./Istimewa
Kuburan tua di Pulau Rempang./Istimewa

Bisnis.com, BATAM - Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam upaya relokasi warga Pulau Rempang, yang terdampak rencana investasi pabrik kaca senilai Rp 176 triliun. 

Sekadar informasi, pemerintah telah mencadangkan alokasi lahan di Pulau Rempang kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) seluas 17.000 hektar. Selain pabrik kaca yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2023, pulau tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata.

"Terhadap pencadangan alokasi lahan ini tidak sesuai ketentuan, karena belum ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro di Batam, Selasa (19/9/2023).

Menurut dia, penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah tidak ada penguasaan dan bangunan diatas lahan yang dimohonkan alias clear and clean. Sepanjang belum adanya sertifikat HPL atas Pulau Rempang, maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.  

Seperti yang diketahui terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Berdasarkan temuan Ombdudsman di Pulau Rempang, menemukan sejumlah unsur penetapan kampung tua, yakni patok perkampungan tua, makam-makam tua, pohon-pohon budidaya lama berusia ratusan tahun, serta dokumen lama yang menandakan masyarakat telah lama bermukim di Rempang, bahkan sebelum Indonesia merdeka tahun 1945.

"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," paparnya.

Selain itu, ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran, sehingga Warga Rempang sangat minim yang mendaftar untuk relokasi. 

Ia juga menentang segala macam bentuk tindakan represif dari aparat dalam melakukan pengamanan di Rempang. Sikap tersebut akan membuat konflik semakin meruncing. Akibatnya, masyarakat di Pulau Rempang merasa terintimidasi, sehingga takut untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena kehadiran aparat di perkampungan mereka.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang mendukung investasi, namun menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan antara Kampung Tua dengan pengembangan investasi.

Selanjutnya, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya. Selanjutnya akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa tindakan korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor. Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dilakukan guna melihat apakah ada maladministrasi pada Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang.

"PSN juga perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," jelasnya.

Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati. (K65).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper