Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DLH DKI dan Polisi Tak Kompak soal Tilang Uji Emisi

DLH DKI dan Polisi tak kompak soal tilang uji emisi, berikut perbedaan keduanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan sanksi uji emisi yang diberikan kepada para pengendara efektif menekan polusi ibu kota.

Pasalnya sanksi ini mampu mengubah kebiasan masyarakat dalam merawat kendaraannya.

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, razia yang telah diberlakukan dari 1 September 2023 sampai saat ini menunjukan hasil yang efektif untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi. Langkah ini pun dapat menurunkan tingkat polusi udara ibu kota. 

“Razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool mengubah perilaku masyarakat utk melakukan uji emisi,” ujar Yogi kepada wartawan yang dikutip Selasa (12/9/2023).

Dia melanjutkan masyarakat saat ini mulai terdorong untuk merawat kendaraannya dengan baik setelah razia tersebut diterapkan. Maka demikian kedepan kendaraan yang melintas di Jakarta tidak ada lagi asap knalpot yang menimbulkan polusi.

“Masyarakat kini mulai merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu,” jelasnya.

Sebagai informasi, data DLH DKI menunjukan sebanyak 13.831 sepeda motor yang telah melakukan uji emisi pada Agustus 2023, sementara mobil sebanyak 64.361. Angka ini terus mengalami peningkatan pada September 2023, dimana motor mencapai 20.188, dan mobil 88.366.

Lebih lanjut, berbeda dengan DLH DKI, Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi sudah tidak berlaku.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kepala Satgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis. 

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Dia menyebut alasan dihilangkannya kebijakan ini karena dinilai tidak efektif. Namun demikian, sebagai ganti uji tilang, maka masyarakat hanya diimbau melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper