Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan tambahan anggaran pada 2024 sebesar Rp7,4 triliun dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Pengajuan anggaran itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKA K/L) Kejaksaan RI 2024.
Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan usulan tersebut dilandasi oleh kebutuhan anggaran Kejagung pada 2024 sebesar Rp43,5 triliun. Di sisi lain, pagu indikatif kejaksaan pada 2024 hanya sebesar Rp10 triliun.
"Bersama surat pagu anggaran Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Nasional kepala Bapenas No.644 dan S 626 tanggal 31 Juli yang pada pokoknya mengajukan penambahan pagu indikatif Kejaksaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp17.407.179.171.000 atau naik sebesar Rp7.405.000.000.000," ujar Sunarta di Kompleks Senayan DPR RI, dikutip Jumat (1/9/2023).
Pengajuan pagu anggaran Kejaksaan TA 2024 tersebut ditujukan untuk dua program, yakni program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp826 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp16,5 miliar.
Secara rinci, untuk sejumlah program penegakan hukum dialokasikan untuk Intelijen sebesar Rp104.504.539.000, Pidana Umum sebesar Rp323.581.387.000, Pidana Khusus sebesar Rp299.781.926.000; Datun sebesar Rp27.741.526.000, Pidana Militer sebesar Rp17.544.440.000, dan Pemeliharaan Barang Bukti sebesar Rp52.838.944.000.
Baca Juga
Sementara itu, untuk program dukungan manajemen untuk Pembinaan Pusat dan Daerah sebesar Rp7.058.881.897.000, Bidang Pengawasan Pusat dan Daerah sebesar Rp28.784.647.000, Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp182.428.736.000, Pengadaan Sarpras di Pusat dan Daerah sebesar Rp9.311.010.129.000.
Sebagai informasi, dana tersebut dilibatkan untuk bidang-bidang Kejagung yang tersebar di Indonesia mulai dari 33 Kejaksaan Tinggi, 437 Kejaksaan Negeri, 63 cabang perwakilan Kejaksaan Negeri hingga perwakilan Kejaksaan RI di Luar Negeri.