Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Tegas Menag Yaqut Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan

Menag Yaqut mengatakan lembaga pendidikan yang paling mungkin dilakukan kampanye adalah perguruan tinggi.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal usulan haji hanya boleh sekali di Hotel Borobuddur Jakarta, pada Selasa (29/8/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal usulan haji hanya boleh sekali di Hotel Borobuddur Jakarta, pada Selasa (29/8/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang memungkinan untuk kampanye Pemilu 2024 hanya perguruan tinggi.

Yaqut memberikan pernyataan usai menghadiri acara pembukaan Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD 2023) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa (29/8/2023).

"Soal putusan MK, itu saya sudah perintahkan ke Ditjen Pendidikan Islam, lembaga pendidikan kan banyak, mana si yang paling mungkin dilakukan kampanye, yang paling mungkin kan kampus, kalau SMA enggak dong," ujarnya kepada wartawan. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keputusan tersebut agar dikaji kembali dan dibuatkan aturan tetapnya. 

"Jadi mana yang boleh dan tidaknya kita buat, nah rilis kita insya Allah Minggu depan sudah rilis, ini sedang proses pengkajian," ucapnya. 

Kemudian dia menekankan bahwa yang tidak boleh ada yakni atribut-atribut tertentu. Kampanye tersebut nanti sebagai pendidikan politik. 

"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Ditjen Pendidikan Islam, aturan itu dibuat, satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu, kalau hanya dialog diskusi itu boleh lah sebagai pendidikan politik," tambahnya. 

Seperti diketahui, Keputusan MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di lembaga pendidikan. 

Pasalnya, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Sementara itu, Forum Serikat Guru Indonesia baru-baru ini juga menyuarakan keresahannya sebagai tenaga pendidik atas kebijakan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper