Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Muhadjir Effendy menjelaskan alasannya yang mengusulkan larangan haji tidak boleh lebih dari sekali.
Dia mengatakan berdasarkan data yang tercatat selama ini, terdapat banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan haji lebih dari sekali.
"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun itu ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali. Ada yang dua kali ada yang tiga kali, dan itu menurut saya sebetulnya haknya untuk orang yang belum berhaji," katanya, kepada wartawan, pada Selasa (29/8/2023).
Disebutkan, bahwa kewajiban haji dalam Islam memang hanya sekali seumur hidup. Terlebih di Indonesia, antrean haji sangat ketat bahkan ada yang antre hingga 38 tahun.
"Karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup sehingga kalau ada orang yang haji lebih dari sekali dengan kuota yang sangat ketat di Indonesia, karena kemarin saya cek waktu itu ada yang antre sampai 38 tahun baru ada kesempatan dia berangkat," ujarnya.
Selain itu, Muhadjir menekankan bahwa jika pembatasan ibadah haji hanya boleh sekali seumur hidup ini diterapkan, maka tidak akan melanggar syariat Islam, karena memang kewajibannya hanya sekali.
Baca Juga
"Intinya itu saya kira tidak akan melanggar syariat kalau seandainya kita membatasi, karena memang wajibnya itu hanya sekali seumur hidup," tambahnya.
Dia mengatakan jika larangan haji lebih dari sekali ini tidak bisa diterapkan, maka dia mengusulkan agar aturan jeda haji 10 tahun bisa diperpanjang.
"Kalau memang tidak bisa ditetapkan larangan itu bisa saja ditinjau lagi pma (peraturan menteri agama) yang melarang 10 tahun, mungkin bisa diperpanjang jadi 25 tahun atau 30 tahun baru boleh berangkat haji lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa jika kebijakan larangan haji lebih dari sekali ini menuai kontroversi, maka intinya dia hanya ingin berpihak kepada mereka yang sebenarnya berkewajiban menunaikan haji tetapi terhambat karena ada pihak yang sudah tidak wajib haji, pada akhirnya haji kembali.