Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gandeng KY Tangani "Mafia" Peradilan

KPK meneken nota kesepahaman dengan KY untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial (KY) untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. 

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua KY Amzulian Rifai di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Ada enam poin nota kesepahaman yang diteken oleh KPK dan KY. 

Poin-poin tersebut yaitu pertukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli: penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Menurut Firli, KY memiliki andil untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi di sektor peradilan, terutama ketika peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.

Hal tersebut lantaran KY sebagai lembaga negara bertugas untuk melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia. 

"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (24/8/2023). 

Di sisi lain, Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen membantu setiap lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK, lanjutnya, turut membantu KY dalam seleksi Hakim Agung untuk mendapatkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Selanjutnya tujuan kita semua bisa membuat peradilan lebih baik kedepannya," ucap Amzulian.

Dari sisi upaya pemberantasan korupsi, KPK telah melakukan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, termasuk di antaranya di sektor hukum.

Pada upaya penindakan, KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak swasta, PNS pada MA, serta hakim.

Melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK mendorong penerapan Sistem Pertukaran Data Perkara Pidana Secara Elektronik (SPPT-TI) oleh para aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Melalui sistem ini proses penanganan perkara dapat dipantau dan diawasi secara transparan. 

Kemudian melalui pendekaan strategi pendidikan, KPK secara berkelanjutan meningaktkan kapasitas para aparat penegak hukum, di antaranya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan bersama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper