Bisnis.com, JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai perlu diberlakukan kewajiban menggunakan transportasi massal bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, penerapan hal tersebut bertujuan mengektifkan langkah penanganan polusi udara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan WFH bagi 50 persen ASN.
“Kebijakan itu lebih diperluas, ketika munuju ke kantor (WFO) sebaiknya tidak menggunakan kendaraan pribadi yang beremisi karena menyebabkan pencemaran atau polusi udara yang tidak baik,” ujarnya lewat siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta memberlakukan WFH 50 persen berdasarkan Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara guna upaya menekan pencemaran polusi udara di DKI Jakarta.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Muhammad, Arif Rachman menjelaskan berharap pemberlakukan WFH ini udara di DKI Jakarta berpengaruh bagi perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Selain itu, dia mengimbau perusahaan swasta atau instansi lainnya juga mampu menerapkan WFH agar mampu menekan tingginya polusi udara di Jakarta.
Baca Juga
“Efektifitasnya kita berharap dengan wfh 50 persen ini paling tidak dapat membawa perubahan. Walau mungkin harusnya penerapannya tidak hanya dilingkup ASN saja tetapi diluar dari ASN, apakah dari swasta atau dari kelembagaan lainnya,” ujarnya.