Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya bakal terus melakukan penindakan kasus korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), calon legislatif (caleg) hingga calon kepala daerah di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Firli awalnya mengatakan bahwa KPK gencar melakukan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi pada berbagai unsur Pemilu, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih. Hal tersebut lantaran rawannya praktik rasuah pada tahun politik.
Namun demikian, Firli mengatakan porsi upaya penindakan korupsi tidak bakal dikurangi kendati gencarnya upaya pencegahan. Hal tersebut berbeda dengan sikap yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan ini untuk menunda penanganan kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (22/8/2023).
KPK, lanjut Firli, akan terus bekerja profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Dengan demikian, dia menegaskan lembaga yang dibentuk pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu akan tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya yakni untuk terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Baca Juga
"KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," terang Firli.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda penanganan kasus rasuah terkait dengan capres dan cawapres, termasuk juga berlaku bagi, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, Minggu (20/7/2023).
Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar bisa menganalisis persoalan dari calon pemimpin dalam pemilu sebelum muncul ke permukaan.
Di sisi lain, dia juga menerangkan bahwa menjelang Pemilu serentak 2024 informasi tidak benar maupun fitnah akan semakin bergulir di pusaran masyarakat. Oleh sebab itu, jika dibiarkan maka hal tersebut akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pemilu serentak.