Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pemeriksaan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden menjelang pemilu.
Seperti diketahui, Jaksa Agung menyampaikan dalam surat pernyataannya bahwa pihaknya bakal menunda pemeriksaan terhadap capres maupun cawapres untuk meminimalisir "Black Campaign" menjelang pemilu serentak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal terus melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.
"Sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, kami lakukan proses-proses yang dimaksud tentu dengan profesional dengan proporsional," ujarnya dalam keterangan, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut, kata Ali, intinya KPK akan terus melakukan tugas pokok dan fungsinya seperti menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi hingga melanjutkan ke proses persidangan.
"Karena ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia, itu yg jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan," jelasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda penanganan kasus yang terkait dengan capres dan cawapres, termasuk juga berlaku bagi, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, Minggu (20/7/2023).
Dengan demikian, Burhanuddin meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar bisa menganalisis persoalan dari calon pemimpin dalam pemilu sebelum muncul ke permukaan.
Di sisi lain, dia juga menerangkan bahwa menjelang Pemilu serentak 2024 informasi tidak benar maupun fitnah akan semakin bergulir di pusaran masyarakat. Oleh sebab itu, jika dibiarkan maka hal tersebut akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemilu serentak.