Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditantang Debat BEM UI, Anies : Yuk, Kapan?

Anies Baswedan menerima tantangan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk melakukan debat.
Bakal calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pada Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (16/7/2023). Kegiatan yang dihadiri ribuan kader dan simpatisan Partai NasDem tersebut beragendakan orasi politik dan konsolidasi internal partai. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Bakal calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pada Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (16/7/2023). Kegiatan yang dihadiri ribuan kader dan simpatisan Partai NasDem tersebut beragendakan orasi politik dan konsolidasi internal partai. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan menerima tantangan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk melakukan debat atau tukar pendapat di lingkungan kampus.

Sebelumnya, tantangan tersebut muncul dari Ketua BEM UI dalam keterangannya untuk mengundang calon presiden baik Anies, Ganjar hingga prabowo untuk bisa hadir ke UI.

"Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden atau bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu," ujar Melki Sedek Huang, Senin (21/8/2023).

Undangan tersebut kemudian diamini oleh Anies lewat cuitan akun sosial media di Twitter dengan santai.

"Yuk, kapan?" cuit @aniesbaswedan.

Adapun, undangan ini muncul karena BEM UI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang diajukan oleh Handrey Mantiri pada Selasa (15/8/2023).

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," bunyi pasal tersebut.

Sebagai informasi, dikabulkannya larangan tersebut, khususnya tempat ibadah dikarenakan bagunan ini memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama.

Sementara itu, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye disebut berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

Terlebih, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik.

Pada intinya, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, tetapi lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper