Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa pasca-pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tak bisa serta-merta dipidana dalam menjalankan pelayanannya.
Hal ini berarti apabila terdapat pemeriksaan dokter atau nakes atas dugaan tindak pidana kala memberikan pelayanan, aparat penegak hukum mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari majelis independen.
Sundoyo, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, menyampaikan bahwa majelis memiliki wewenang dalam pemeriksaan, lantas dapat memberikan rekomendasi apabila bisa dilakukan penyidikan.
Dia mencontohkan kondisi ketika nakes harus mengupayakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat, maka mungkin terdapat tindakan ekstra di luar prosedur.
“Teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata Sundoyo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/8/2023).
Sementara itu, dalam keterangan yang sama, pemerintah saat ini sedang menyusun berbagai aturan turunan dari UU ini.
Baca Juga
Salah satunya adalah aturan mengenai majelis independen, yang kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
“Majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter, namun juga oleh tokoh masyarakat,” lanjutnya.
Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga independensi dalam membuat rekomendasi. Selain itu, majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Sebagai informasi, UU Kesehatan telah disahkan DPR pada 11 Juli lalu. Meskipun sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak, Kemenkes menyatakan bahwa aturan ini akan memudahkan kinerja nakes dan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.