Bisnis.com, SOLO - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai masalah Omnibus Law dan Revisi Undang-undang (UU) KPK pada program inisiasi "Ubah Bareng" pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan ruang yang cukup kepada sejumlah pihak untuk melakukan perdebatan mengenai kebijakan yang dianggap kontroversional.
"Tantangan utama tentang dua undang-undang (UU) ini adalah tidak memberikan kesempatan untuk perdebatan luas sebelum ini dibahas di dewan," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV pada Minggu (20/8/2023).
Selain itu, pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk membahas sederet pro dan kontra aturan tersebut. Lantas sesudah ditetapkan, baru timbul perdebatan.
"Kalau saya cenderung berdebat dulu, keras dulu di situ baru jadi ketetapan," lanjutnya.
Anies pun bercerita bahwa hal ini sudah diterapkannya semasa menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat itu banyak perdebatan tentang ketetapannya.
Baca Juga
"Tapi sesudah, tok, diputuskan, semua terima,"
Dari sini, ia menjawab pertanyaan masyarakat mengenai apa yang bisa dilakukannya mengenai UU kontroversional, apabila dirinya terpilih menjadi presiden.
"Panggil semua pihak yang berdebat dan cari jalan keluarnya. Negara itu nanti bisa memfasilitasi. Tapi bukan selera, "oh karena saya pengganti saya batalkan, bukan","
Menurutnya, UU tersebut harusnya hadir menjadi solusi yang lebih baik demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Solusi ini juga harusnya dihadirkan kepada UU kontroversional lainnya misalnya kasus Agraria dan Ketenagakerjaan.