Bisnis.com, SOLO - Pemerintah resmi memberlakukan aturan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta.
Aturan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta ini diberlakukan mulai besok, Senin (21/8/2023), untuk merespons isu polusi udara di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September nanti.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa aturan WFH ini akan berlaku selama dua bulan.
Kemudian untuk implementasinya, 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH.
Namun, tak semua ASN akan diperbolehkan untuk melakukan WFH. Heru menjelaskan bahwa WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.
Sistem WFH ini pun tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.
Baca Juga
Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Selain WFH bagi ASN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sistem PJJ diterapkan di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN dan hanya berlaku saat ajang itu berlangsung, yakni pada 4-7 September 2023.
Sistem PJJ tersebut diberlakukan dengan persentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen. Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut tetap hadir dan beraktivitas seratus persen.
"Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk seratus persen,” imbuhnya.