Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Semua ASN Boleh WFH, Ini Aturannya per Senin Besok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlakukan work from home (WFH) untuk ASN per Senin, (21/8/2023).
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah resmi memberlakukan aturan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta.

Aturan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta ini diberlakukan mulai besok, Senin (21/8/2023), untuk merespons isu polusi udara di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September nanti.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa aturan WFH ini akan berlaku selama dua bulan.

Kemudian untuk implementasinya, 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH.

Namun, tak semua ASN akan diperbolehkan untuk melakukan WFH. Heru menjelaskan bahwa WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Sistem WFH ini pun tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.

Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Selain WFH bagi ASN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sistem PJJ diterapkan di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN dan hanya berlaku saat ajang itu berlangsung, yakni pada 4-7 September 2023.

Sistem PJJ tersebut diberlakukan dengan persentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen. Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut tetap hadir dan beraktivitas seratus persen.

"Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk seratus persen,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper