Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja Hibrida WFH-WFO selama KTT Asean 2023

Menteri PANRB mendorong sistem kerja hibrida atau kombinasi WFO-WFH selama penyelenggaraan KTT Asean ke-43.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong sistem kerja hibrida atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) selama penyelenggaraan KTT Asean ke-43.

Melansir Setkab.go.id, Sabtu (19/8/2023), Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-43 Tahun 2023.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 Asean yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT Asean yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar Anas.

Dikatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 Asean mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujarnya.

Di dalam SE disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas.

Lebih lanjut, empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Keempat, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper