Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panduan Tata Upacara 17 Agustus 2023 untuk Peringatan HUT ke-78 RI

Berikut panduan tata cara mengikuti upacara bendera untuk peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78.
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021 di Istana Merdeka./Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021 di Istana Merdeka./Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) jatuh pada Kamis (17/8/2023) besok.

Upacara bendera pun menjadi salah satu acara sakral untuk memperingati kemerdekaan RI tersebut.

Dikutip dari Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Rabu (16/8/2023), berikut merupakan panduan tata upacara bendera yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;

  3. Penghormatan kepada pembina upacara;

  4. Laporan pemimpin upacara;

  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya, jika ada;

  10. Amanat pembina upacara;

  11. Pembacaan doa;

  12. Laporan pemimpin upacara;

  13. Penghormatan kepada pembina upacara;

  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Pedoman ini dapat diikuti oleh penyelenggara dan peserta upacara di instansi pendidikan, serta menjadi contoh tata upacara bagi masyarakat umum.

Dalam pedoman yang sama, masyarakat Indonesia juga diimbau menghentikan sejenak aktivitasnya selama tiga menit tatkala upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI berlangsung pada pukul 10.17 WIB.

“Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” demikian bunyi imbauan tersebut.

Imbauan ini dikecualikan bagi warga dengan aktivitas yang punya potensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Masyarakat juga dapat mengikuti siaran langsung pidato Presiden RI dan upacara kemerdekaan melalui berbagai kanal media seperti televisi, radio, maupun media daring lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper