Kondisi Polusi Udara
Pada Selasa (15/8/2023) pagi pukul 07.00 WIB, kualitas udara di Jakarta masuk kategori merah dengan nilai AQI 174 dan kadar partikel polutan (polusi udara) PM2.5 sebesar 99.3 µg/m³.
Artinya, udara di Jakarta tidak sehat. Posisi Jakarta ini nomor dua terburuk di dunia, satu peringkat di bawah Kota Dubai dengan AQI 177.
Memang, dalam tujuh hari terakhir, kualitas udara Jakarta menempati status tidak sehat atau sensitif untuk sebagian grup. Hal itu membuat udara Jakarta tidak sehat untuk terus dihirup oleh masyarakat Jakarta.
Jakarta juga menempati peringkat tiga kota yang udaranya sangat tidak sehat di Indonesia pada tahun 2022 dengan PM2.5 sebesar 36,2 yang berarti konsentrasi PM2.5 sebesar 7-10 kali standar World Health Organization (WHO).
Kadar polusi lebih tinggi di Pasar Kemis dengan PM2.5 sebesar 49,6 dan Cileungsi dengan PM 2.5 sebesar 36,6.
Untuk diketahui, PM2.5 dari beberapa polutan udara, PM2.5 menimbulkan ancaman kesehatan terbesar, karena ukurannya yang kecil, PM2.5 dapat tetap berada di udara untuk jangka waktu yang lama dan diserap jauh ke dalam aliran darah saat terhirup manusia.
Baca Juga
Semakin tinggi PM2.5, udara yang dihirup oleh masyarakat semakin tidak sehat.
Sebuah studi tahun 2011 yang diterbitkan dalam The American Journal of Respiratory and Critical Care Medicine melacak 1,2 juta orang Amerika Serikat (AS) dari tahun 1982 hingga 2008.
Setiap peningkatan 10 mikrogram per meter kubik konsentrasi PM2.5 dikaitkan dengan peningkatan 15-27 persen kematian akibat kanker paru.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menilai bahwa Indonesia perlu untuk mulai bergerak menuju standar emisi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu standar emisi Euro 5 dan Euro 6.
Aturan memenuhi standar Euro sudah berjalan untuk kendaraan-kendaraan baru, persoalannya adalah cukup banyak kendaraan lama. Maka, upaya lain yang dilakukan adalah pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan dengan memperketat uji emisi, sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria maka akan dikenakan pajak denda. Untuk diketahui, hingga saat ini Indonesia telah menerapkan standar Euro 4.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No 20 Tahun 2017, Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Sampai saat ini sudah ada 6 standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kualitas udara. Penetapan standar emisi tersebut dilakukan untuk menekan tersebarnya gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM).
Siti pun menegaskan bahwa masyarakat perlu diajak untuk lebih menumbuhkan kesadaran melakukan uji emisi, mengingat di DKI Jakarta, lanjutnya kesadaran uji emisi baru mencatatkan angka 3—10 persen.
“Ini datanya Jakarta Pusat [kesadaran untuk uji emisi] hanya 3,86 persen, Jakarta Utara 10,69 persen. Padahal, uji emisi ini merupakan langkah sangat cepat dan perlu dilakukan dan hasilnya bisa segera dirasakan,” imbuhnya.
Dia pun mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di Bodetabek.
Tak hanya itu, pemerintah pusat bersama dengan daerah juga akan mewajibkan untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda.
“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” pungkas Siti.