Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan penggelapan anggaran dinas perjalanan pegawai.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap dua kasus yang terjadi di lingkungan internal lembaga antirasuah itu sudah mendekati tahap akhir.
"Terkait perkara di KPK yaitu pungli rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya dan sudah mendekati akhir penyelidikan. Mungkin beberapa minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," ujar Asep kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).
Sampai dengan saat ini, KPK pun setidaknya telah meminta klarifikasi dari 70 orang lebih dalam penyelidikan dugaan korupsi berupa pungli di Rutan. Banyaknya pihak yang dimintai keterangan karena tindak pidana diduga dilakukan oleh banyak pelaku dan terjadi dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.
Dugaan pungli di Rutan KPK pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Berdasarkan temuan awal oleh Dewas, diduga adanya setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Baca Juga
Sementara itu, kasus penggelapan uang perjalanan dinas pegawai disinyalir dilakukan oleh pegawai KPK berinisial NAR. Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021 silam.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari atasan NAR yang melapor ke Inspektorat KPK.
Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.