Bisnis.com, JAKARTA - Mabes TNI menduga ada kesalahan prosedur pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada keponakan Anggota Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan oleh pihak Kumdam I Bukit Barisan.
Seperti diketahui, upaya bantuan hukum yang diajukan oleh Mayor Dedi kepada Kumdam I Bukit Barisan untuk keponakannya itu berujung pada konfrontasi dengan pihak Polrestabes Medan.
Keponakan Mayor Dedi, Ahmad Rosyid Hasibuan, sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Pada konferensi pers hari ini, Kamis (10/8/2023), Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa berdasarkan penelitiannya, terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam upaya pemberian bantuan hukum oleh TNI kepada Ahmad Rosyid Hasibuan.
"Kalau diteliti, ada yang dilalui [prosedur dalam pemberian bantuan hukum], ada yang di-skip proseduralnya. Jadi, ada 'kesalahan' dalam prosedural," jelasnya dikutip dari YouTube Puspen TNI, Kamis (10/8/2023).
Tidak hanya itu, Laksda Kresno turut menilai adanya ketidaktepatan cara pemberian bantuan hukum oleh pihak Kumdam I Bukit Barisan kepada keponakan Mayor Dedi yang perkaranya tengah ditangani oleh Kepolisian.
Baca Juga
Apalagi, upaya pemberian bantuan hukum itu berujung pada konfrontasi antara Mayor Dedi dan rekan-rekannya dengan pihak Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). Peristiwa tersebut pun viral di media sosial.
"Kalau viral pasti enggak tepat [prosedurnya]. Intinya begitu," kata Laksda Kresno.
Kendati demikian, Perwira Tinggi Angkatan Laut (AL) itu menjelaskan bahwa peraturang perundang-undangan memperbolehkan personel TNI dan keluarganya untuk mendapatkan bantuan hukum. Para perwira dari TNI pun diperbolehkan menurut undang-undang untuk memberikan bantuan hukum.
Oleh karena itu, dia menyimpulkan bahwa seperti halnya dalam kasus keponakan Mayor Dedi, prajurit dan keluarga TNI berhak mendapatkan bantuan hukum, serat perwira hukum bisa memberikan nasihat pada perkara pidana maupun perdata.
"[Selanjutnya] bagaimana prosedur dikaitkan dengan di Medan, ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum khususnya cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum," terang Laksda Kresno.
Pada kesempatan yang sama, Komadan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko menduga adanya upaya unjuk kekuatan atau show of force pada kedatangan Mayor Dedi dan rekan-rekannya ke Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
"Kami dari hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH [Dedi F Hasibuan] bersmaa rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari libur Sabtu dapat diduga atau dikonotoasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Kendati diakui ada upaya unjuk kekuatan, Agung menilai pihaknya belum melihat adanya indikasi yang mengarah ke tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
"Terkait dengan kemungkinan indikasi bahwa tindakan tersebut dikatakan obstruction of justice, kami belum mengarah ke sana," terangnya.
Agung pun menyampaikan bahwa Mayor Dedi yang dimintai klarifikasi di Jakarta, tidak ditahan lantaran belum ditentukan status hukumnya.
Akan tetapi, dia bakal menindaklanjuti dugaan upaya unjuk kekuatan yang dilakukan Mayor Dedi itu dengan melimpahkannya ke Puspom TNI AD. Hal tersebut lantaran urusan pembinaan masing-masing personel berada di masing-masing matra.