Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum dan Keluarga Duga Ada Rencana Pembunuhan Terhadap Bripda IDF

Kuasa Hukum Bripda IDF, Yustinus Stein Siahaan menyampaikan dugaan pembunuhan berencana muncul dari kronologi tersangka Bripka IM.
Kuasa Hukum Bripda IDF, Yustinus Stein Siahaan di Bareskrim, Jumat (4/8/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Bripda IDF, Yustinus Stein Siahaan di Bareskrim, Jumat (4/8/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) menduga ada rencana pembunuhan dalam insiden Polisi tembak Polisi di Cikeas, Bogor.

Kuasa Hukum Bripda IDF, Yustinus Stein Siahaan menyampaikan dugaan tersebut muncul dari kronologi tersangka Bripka IM saat memasukan dan mengokang senjata apinya.

"Janggal kalau ini ngambil langsung meletus tidak mungkin, dan jadi itu sudah dipersiapkan, dan benar saat saya tekan seperti itu Kasatreskrim Polres Bogor menyatakan "iya" saksi-saksi bahwa melihat sudah dimasukan magazine dan sudah di kokang sehingga saat mengambil dari belakang dan posisi tangan sudah di trigger dan mengayunkan ke arah almarhum," ujarnya di Bareskrim, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa setelah melakukan konsultasi di Bareskrim, hasilnya pihak kuasa hukum Bripda Ignatius ingin menarik laporan dari Polres Bogor ke Mabes Polri karena menemukan fakta yang mengarah ke pasal 340 KUHP.

"Perwira konsul malah mengakomodir kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri. Kenapa kami meminta untuk ditarik ke mabes polri kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin di Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 [KUHP] tapi diabaikan penyidik," tambahnya.

Dengan demikian, kuasa hukum dan keluarga Bripda IDF meminta kasus ini menjadi atensi publik sekaligus Kapolri agar bisa melihat fakta-fakta yang ada dan lebih memaksimalkan pasal 340 KUHP dalam perkara ini.

Di sisi lain, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya yakni Bripda IM. 

"Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tas nya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya," kata Aswin saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dalam hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tersangka Bripda IM dan pemilik senjata api Bripka IGP dinyatakan telah dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper