Bisnis.com, JAKARTA - Polri resmi memberhentikan secara tidak terhormat Bripda IM atas insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco di Cikeas Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan itu merupakan hasil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang itu digelar pada Kamis (3/8/2023) selamat tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Ramadhan menerangkan bahwa senjata api (senpi) yang digunakan Bripda IM merupakan senjata tanpa dokumen yang didapat oleh Bripka IGD.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah, diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius berlokasi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.
Kronologi singkatnya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF pada bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri