Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima usulan nama penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD).
Hal ini dia sampaikan usai meresmikan Tol Ciawi-Sukabumi yang dikutip di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/8/2023).
Bahkan, dia mengaku untuk usulan nama Pj Gubernur Jawa Barat yang diusulkan oleh DPRD Jawa Barat juga belum sampai di meja kerjanya
"Belum sampai ke saya," katanya dalam forum tersebut.
Kendati demikian, Jokowi mengamini bahwa DPRD Jabar sudah menetapkan tiga orang Pj Gubernur Jawa Barat. Namun, dia mengklaim belum mengetahui nama-nama yang diajukan.
Orang nomor satu di Indonesia itu pun menjelaskan bahwa dirinya mengetahui ada tiga nama karena selama ini usulan dari DPRD untuk pengisian penjabat kepala daerah biasanya mengajukan tiga nama.
Baca Juga
"Iya sudah ada tapi belum sampai ke saya. Namun, namanya beluum tetapi yang jelas tiga," imbuhnya.
Sementara itu, Presiden Ke-7 RI itu pun memastikan bahwa selanjutnya penunjukan Pj kepala daerah dipastikan transparan dan setiap proses akan dipastikan dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, selama ini usulan nama Pj sudah berasal dari masyarakat melalui DPRD yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu, nama yang ada akan naik ke Tim Penilaian Akhir (TPA).
Oleh karenanya, Kepala Negara kembali mempertanyakan apabila ada yang menilai proses mana yang dilakukan tidak akuntabel dan tidak transparan. Penyebabnya, dia meyakini semua dilakukan secara terbuka.
“Apanya yang nggak akuntabel? apanya yang nggak transparan? Wong masukannya dari bawah semua. Kan dari daerah. Dari daerah, ya kan, ke Kemendagri terus baru ini naik ke kita, TPA. Semuanya terbuka,” pungkas Jokowi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sebelumnya mengaku bahwa tak pernah ada koordinasi terkait nama-nama yang akan menggantikannya kelak. Menurutnya dia tak bisa mengintervensi atau memberikan usulan terkait Pj Gubernur penggantinya.
Adapun, masa jabatan Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023. Nantinya, pemerintah harus menunjuk penjabat kepala daerah. Para penjabat itu akan memimpin daerah hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.