Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Terima Laporan PDIP Terhadap Rocky Gerung Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri menerima laporan Tim Kuasa Hukum PDIP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.
Bareskrim Terima Laporan PDIP Terhadap Rocky Gerung Atas Dugaan Ujaran Kebencian. Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Bareskrim Terima Laporan PDIP Terhadap Rocky Gerung Atas Dugaan Ujaran Kebencian. Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan Tim Kuasa Hukum PDIP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.

Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing mengatakan meskipun diskusi dengan kepolisian cukup lama, tetapi laporannya telah diterima oleh Bareskrim.

"Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima," kata Johannes di Bareskrim, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Kemudian, Johannes menyampaikan yang menjadi fokus dalam pelaporannya adalah soal berita bohong. Misalnya, terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.

Padahal, menurut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China adalah kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.

Adapun, dia juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung. Pasalnya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan yakni presiden harus melaporkannya secara langsung.

"Kita paham lah bahwa delik aduan yang merasa dirugikan nama baiknya tentu harusnya itu yang melaporkan. Tapi dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa rocky gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia disitu," tuturnya.

Di sisi lain, dia menegaskan pelaporan ini sudah menjadi tugas tim hukum PDIP dan juga memastikan proses hukumnya akan masuk ke proses persidangan.

Sebagai informasi, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper