Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo.
Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing menyampaikan yang menjadi fokus dalam pelaporannya adalah soal berita bohong. Misalnya, terkait Presiden Joko Widodo yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.
Padahal, menurut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China adalah kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.
"Kami menemukan ada fitnah ada berita bohong yang disampaikan oleh saudara Rocky gerung, jadi misalnya kalo berita bohong ini Presiden Jokowi Widodo ini nawarin IKN nih ya, pergi ke China menawarkan IKN. Jadi tendensi menawarkan ini bapak Presiden sebagai presiden berkunjung kesana ini kan dalam kewenangan dia sebagai presiden dalam tugas negara," kata Johannes di Bareskrim, Senin (2/8/2023).
Kemudian, dia juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.
Pasalnya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan yakni presiden harus melaporkannya secara langsung.
Baca Juga
"Kita paham lah bahwa delik aduan yang merasa dirugikan nama baiknya tentu harusnya itu yang melaporkan. Tapi dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa rocky gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia disitu," tuturnya.
Kendati demikian, tim hukum PDIP akan mendiskusikan semuanya dengan pihak kepolisian ihwal hal apa saja yang menjadi tindak pidana dalam perkara ini.
Di sisi lain, Johannes juga tidak menjelaskan pelaporannya ke Bareskrim ini sudah berkoordinasi baik dengan DPP maupun Jokowi. Hanya saja, dia menegaskan ini sudah menjadi tugas tim hukum PDIP dan juga memastikan proses hukumnya akan masuk ke proses persidangan.
"Jadi gini, bapak Presiden jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," pungkasnya.