Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus IMEI HP Ilegal Disebut Rugikan Negara Hingga Rp353 Miliar

Bareskrim Polri menyatakan kerugian dari kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN mencapai Rp353 miliar
Kasus IMEI HP Ilegal Disebut Rugikan Negara Hingga Rp353 Miliar / Ilustrasi
Kasus IMEI HP Ilegal Disebut Rugikan Negara Hingga Rp353 Miliar / Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan kerugian dari kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN mencapai Rp353 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dugaan kerugian tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi IMEI sebanyak 191.965 ponsel yang diperoleh, dan dihitung menggunakan pajak (PPH) 11,5 persen.

“Ada dugaan kerugian negara, dimana kalau rekapitulasi IMEI sebanyak 191.965 buah ini, kalau dihitung PPH 11,5 persen kira-kira dugaan sementara kerugian negara Rp353,75 juta,” ujar Wahyu di Gedung Bareskrim, Jumat (28/7/2023).

Besarnya kerugian negara tersebut dikarenakan ponsel yang melanggar ketentuan IMEI mayoritas iPhone.

“Ini kan estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone ini mayoritas Iphone dengan jumlah 176.874 [unit],” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran pendaftaran IMEI tersebut Bareskrim Polris berhasil mengamankan 6 orang tersangka, di antaranya adalah pemasok unit elektronik ilegal tanpa hak melalui bea masuk yakni berinisial P, D, E, dan B. Semua tersangka itu berasal dari swasta.

Bareskrim Polri juga mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN dirjen Bea Cukai.

Dalam proses pengamanan tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengetahui adanya salah satu akun e-commerce yang menjual jasa buka nomor IMEO dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

“Modus pelaku adalah tidak melakukan proses permohon IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI ke CEIR,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper