Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Sektor Keuangan dan Pajak Rawan Pencucian Uang

Sektor keuangan dan perpajakan masih rawan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama enam bulan pertama 2023.
Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik
Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sektor keuangan dan perpajakan masih rawan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama enam bulan pertama 2023.

Publikasi terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa setidaknya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, atau LTKM, terkait dengan tindak pidana asal pada sektor keuangan dan perpajakan masih cukup tinggi.

Selama Januari-Juni 2023, misalnya, laporan yang masuk ke PPATK dari tindak pidana sektor perbankan mencapai 2.584 LTKM. Jumlah LTKM tersebut sudah mencapai sekitar setengah dari jumlah kumulatif sepanjang 2022 yaitu 4.566 LTKM.

Dengan demikian, laporan transaksi mencurigakan terkait dengan sektor perbankan merupakan yang tertinggi di antara sektor keuangan lainnya.

Selain itu, LTKM yang masuk ke PPATK pada sektor perasuransian tercatat sebanyak 636 pada periode Januari-Juni 2023. Jumlah laporan itu masih belum mencapai total laporan yang ada pada 2022 yakni 2.484 LTKM.

Kemudian, LTKM pada sektor pasar modal tercatat sebanyak 536 laporan atau belum mencapai setengah dari 2022 yakni 1.202 LTKM.

Adapun terdapat LTKM dari tindak pidana asal lain yang tercatat oleh PPATK selama Januari-Juni 2023. Misalnya, LTKM dari tindak pidana asal perpajakan tercatat sebanyak 4.240 laporan atau hampir mendekati laporan dua tahun sebelumnya yakni 4.641 laporan.

Lalu, LTKM dari tindak pidana korupsi selama Januari-Juni 2023 juga tercatat cukup tinggi yakni mencapai 3.230 laporan atau belum mencapai keseluruhan 2022 yakni 4.704 LTKM.

Jumlah LTKM tertinggi yang tercatat PPATK selama Januari-Juni 2023 yakni berasal dari tindak pidana penipuan yang mencapai 12.031 laporan. Laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan penipuan itu tercatat konsisten tertinggi selama dua tahun sebelumnya yakni 25.026 pada 2021, dan meningkat ke 29.696 pada 2022.

Untuk diketahui, LTKM dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi melalui sistem goAML.

"Indikasi tindak pidana mayoritas Juni 2023 penggelapan [sebesar] 50,20 persen," demikian dikutip Bisnis dari laporan PPATK.

Adapun PPATK mencatat terdapat 2,6 juta laporan secara umum yang diterima oleh PPATK pada Juni 2023. Jumlah laporan tersebut naik 8,2 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sementara itu, terdapat 16,3 juta laporan yang diterima PPATK secara kumulatif Januari-Juni 2023 atau meningkat 26,8 persen dari periode sebelumnya.

Dari 16,3 juta laporan yang masuk selama semester I/2023 itu, sebagian besar atau 14,5 juta laporan merupakan laporan terkakit dengan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri atau LTKL.

Pada periode yang sama, PPATK juga menghasilkan sebanyak 419 hasil analisis (HA) yang terbagi menjadi 156 HA proaktif dan 263 HA permintaan dari pihak lain (inquiry).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper