Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap bahwa mutasi rekening Rihana dan Rihani atau Si Kembar masih berada di angka Rp86 miliar.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya.
"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natshir kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Natshir kemudian mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan total 21 penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Rihana-Rihani.
Lembaga tersebut menemukan adanya transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Natshir menyebut bahwa PPATK saat ini berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penipuan iphone yang masih ditangani oleh penyidik.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Rihana dan Rihana atau ‘Si Kembar’ di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Selasa (4/7/2023).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi jika pihaknya menangkap ‘Si Kembar’.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Hengki dalam keteranganya, Selasa (4/7/2023).