Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Ilegal, KPK Minta Data Pengapalan Nikel ke China dari Bea Cukai

KPK tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk meminta data pengapalan bijih (ore) nikel sebanyak 5,3 juta ton.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk meminta data pengapalan bijih (ore) nikel sebanyak 5,3 juta ton.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menemukan adanya ekspor sebanyak 5,3 juta ton ore nikel ke China kendati sudah dilarang oleh pemerintah sejak Januari 2020.

Data penerimaan impor ore nikel itu terekam dalam data Bea Cukai China, namun berbeda yang direkam oleh otoritas di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK tengah meminta data pengapalan (shipment) ore nikel tersebut ke Bea Cukai.

"Kita lagi minta ke bea cukai, yang di China itu kita minta per shipment. Shipment nomor 1 berapa nikelnya, shipment nomor 2, supaya kita jelas ya. 5 juta [ton] kalo periode repot kita, karena itu di pelabuhan mana kita tidak mengerti juga, jadi per shipment aja," terang Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip, Selasa (25/7/2023).

Selain ke Bea Cukai, KPK turut meminta laporan dari surveyor nikel yakni PT Sucofindo. Permintaan laporan surveyor itu, terang Pahala, guna dibandingkan dengan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi ke Bea Cukai kita minta tolong difasilitasi detil dari China, ke {Kementerian] Perdagangan kita minta tolong surveyor itu ngeluarin LS-nya yang mana saja, nanti kita adu, kita lihat. Kalau di sini dibilang ada, di sini enggak ada, enggak mungkin. Kan enggak mungkin di Indonesia ekspor nikel, di China enggak mengakui," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menemukan adanya dugaan ekspor ilegal nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton sejak Januari 2020. Padahal, ekspor bijih nikel telah dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper