Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FKUI: Dokter Pelaku Bullying Bisa Kena Skorsing hingga Dikeluarkan!

FKUI memberikan sikap atas kasus bullying di lingkungan pendidikan kedokteran. Dokter yang terbukti melakukan bullying bisa kena sanksi
Ilustrasi kasus bullying di lingkungan kedokteran./ Dok Freepik
Ilustrasi kasus bullying di lingkungan kedokteran./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memberikan sikap tegas atas isu perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran

Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB menanggapi isu perundungan itu dan menjelaskan terkait SK Dekan terbaru 2023 terkait sanksi bagi pelaku bullying di lingkungan FKUI. 

“FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (23/7/2023). 

Menurut keterangan resmi, FKUI telah menerbitkan Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan, yang telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI. 

SK Dekan itu menjadi aturan untuk berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Adapun, sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas. 

Selain itu, sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan. 

Sementara itu, tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI. 

Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI. 

Komite DGBF itu akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa para calon dokter yang sedang menempuh pendidikannya di bullying dan diminta untuk membiayai biaya sewa rumah para seniornya. 

Selain itu, para calon dokter juga dipaksa melakukan patungan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku bullying, seperti makanan mahal hingga handphone dan tablet baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper