Bisnis.com, SOLO - Di media sosial, sedang ramai dibicarakan mengenai najis yang didapat dari babi.
Seorang selebgram kedapatan memakan kerupuk babi saat makan bakso di Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai pada beberapa waktu lalu.
Akibatnya, Baso A Fung merilis pernyataan bahwa pihaknya akan menghancurkan seluruh alat makan yang ada di gerai tersebut untuk menjaga sertifikasi halal yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun ternyata, tak semua benda yang terkena najis bisa dinyatakan ikut menjadi najis. Meskipun, benda tersebut adalah makanan yang apabila dikonsumsi menjadi haram.
Melansir dari NU Online, hukum menghindari najis adalah tidak wajib kecuali selain salat. Kecuali apabia dilakukan dengan sengaja, maka jatuhnya adalah haram.
ولا يجب اجتناب النجس في غير الصلاة، ومحله في غير التضمخ به في بدن أو ثوب فهو حرام بلا حاجة
Baca Juga
Artinya, “Tidak wajib menghindari najis pada selain shalat. Kecuali sengaja menyentuhkan badan atau pakaian dengan najis, maka haram jika dilakukan tanpa ada tujuan yang dilegalkan syariat” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut: Dar Ibn Hazm], halaman 79).
Meskipun begitu, umat muslim diminta untuk tetap menghilangkan najis apabila mengetahuinya secara sengaja maupun tidak sengaja.
Sesuatu yang terkena najis statusnya dalam fiqih disebut mutanajjis. Contohnya adalah pakaian yang terkena darah. Pakaian tersebut menjadi mutanajjis sebab dihinggapi najis berupa darah.
Namun tidak semua persentuhan dengan najis dapat mengakibatkan sesuatu menjadi mutanajjis. Benda bisa dianggap tetap suci apabila persentuhannya kering.
النجس إذا لاقى شيئا طاهرا وهما جافان لا ينجسه
Artinya, “Ketika najis bertemu dengan sesuatu yang suci dalam keadaan keduanya kering, maka najis tersebut tidak memberi dampak pada sesuatu yang terkena olehnya.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha’ir, [Beirut Darul kutub Al-‘Ilmiyyah: 1990], 432).
Dari sini ditarik kesimpulan bahwa apabila najis dan sesuatu yang bersentuhan dengannya sama-sama dalam keadaan kering, maka sesuatu tersebut tidak menjadi mutanajjis.
Namun bagaimana jika salah satunya basah?
Benda tersebut tetap dianggap sebagai mutanajjis dan wajib untuk dibersihkan sebanyak 7 kali menggunakan air dan salah satunya dibasuh debu.
“Sesuatu yang terdampak najis akibat bersentuhan dengan anjing, baik air liur, air seni, dan cairan lainnya, atau bagian tubuh anjing yang kering bersentuhan dengan sesuatu yang basah, maka sesuatu tersebut wajib dibasuh tujuh kali salah satunya dengan debu.” (As-Syirbini, Mughni al-muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1994], juz I, halaman 239).