Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Menyucikan Benda yang Terkena Najis, Apakah Harus Dihancurkan?

Berikut tata cara menyucikan najis berat dari anjing atau babi, sesuai dengan syariat Islam.
Ilustrasi daging babi/Istimewa
Ilustrasi daging babi/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Media sosial tengah dihebohkan dengan aksi penghancuran alat makan oleh Baso A Fung.

Sebelumnya, Baso A Fung memilih untuk menghancur seluruh alat makan karena adanya insiden selebgram mencampur krupuk babi dalam makanannya.

Meskipun hanya satu mangkok yang dipakai, namun pihak Baso A Fung mengaku tidak ingin mengambil risiko dan mempertahakan sertifikasi halalnya.

Dalam Islam, babi memang masuk ke dalam golongan najis mughallazhah atau najis berat yang harus dihindari oleh umat muslim.

Lantas, apakah mensucikan alat makan yang terkena najis harus dihancurkan?

Melansir dari NU Online, tata cara menyucikan najis dari anjing dan babi dalam Islam sudah diatur dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah.

Cara menyucikan najis yakni hanya perlu mencuci sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya harus menggunakan debu atau tanah.

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “Sucinya bejana kalian apabila anjing minum padanya adalah dengan cara dibasuh tujuh kali dan basuhan pertama dengan menggunakan debu”

Di sisi lain, ada juga hadis Imam Muslim dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Nabi Saw bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Artinya: “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu”

Dalam kitab Riyadhul Badi’ah halaman 27 juga dijelaskan bahwa sesuatu yang terkena najis berat harus dibasuh dengan air sebanyak 7 kali hingga dianggap sudah hilang najisnya.

المغلظة نجاسة الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولا يطهر محلها حتى يغسل سبع مرات إحداهن مخلوطة بالتراب الطهور ولا يكتفي بالسبعة إلا إن زالت عين النجاسة بالمرة الأولى. فإن زالت بغير الأولى فجميع الغسلات السابقة على زوالها يحسب مرة واحدة

Artinya, "Mughallazhah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Tetapi jika zat najisnya hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelumnya dalam menghilangkan najis tersebut dihitung satu basuhan”

Dari sini dimengerti bahwa menyucikan najis berat tidak harus menghancurkan alat-alat yang terkena najis. Cukup dengan membasuhnya sebanyak 7 kali dan dicampur tanah atau debu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper