Bisnis.com, SOLO - Belakangan tengah heboh kabar jika ribuan WNI usia produktif memutuskan pindah ke Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyebut ada seribu warga negara Indonesia yang bertalenta setiap tahunnya melepas status kewarganagaraannya dan pindah ke Singapura.
Menurutnya, WNI yang memutuskan pindah ke Singapura adalah mahasiwa yang menempuh pendidikan di negara tersebut.
Itu artinya, mereka yang memutuskan pindah ke Singapura merupakan WNI berusia produktif dengan pendidikan di atas rata-rata.
Singapura memang menjadi salah satu negara yang layak dipertimbangkan jika dijadikam tempat tinggal. Sebab di negara ini, layanan publik dan hak-hak warga negaranya benar-benar diperhatikan oleh negara.
Mengacu pada alasan ini, mulai banyak masyarakat awam yang bertanya bagaimana cara bisa pindah kewarganegaraan Singapura.
Baca Juga
Berikut adalah syarat pindah kewarganegaraan Singapura dilansir dari situs Nanyang Technological University (NTU):
1. Syarat utama untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah jika seseorang yang telah menetap (permanent resident) selama setidaknya dua tahun.
2. Bisa juga ketika seseorang mendapatkan beasiswa dari Universitas bergengsi di Singapura. Sebab setelah mendapatkan beasiswa, maka mereka diharuskan bekerja di negara tersebut selama tiga sampai empat tahun.
3. Seseorang juga bisa menjadi WN Singapura jika telah menikah dengan WN Singapura.
4. Status kewarganegaraan Singapura juga bisa didapat ketika ada anak yang berusia kurang dari dua tahun dan belum menikah yang lahir dari pernikahan warga Singapura atau diangkat secara sah oleh warga Singapura.
Selanjutnya, seseorang bisa megajukan pengajuan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) secara daring pada laman www.sake.ahu.go.id dengan menyertakan syarat-syarat yang diminta.