Bisnis.com, SOLO - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau PENGGELAPAN/Pasal 372 KUHP...Agustus 2022, dengan Terlapor atas nama DRS SIS MARYONO TEGUH MBA, atas nama LINNA SUSANTO," tulis laporan tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Bandung, yang menyampaikan kasus melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujar Djamaluddin pada Kamis (14/7/2023).
Menurutnya, Mario Teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga
Kasus ini bermula dari pelapor yang mengontrak Mario Teguh untuk menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.
Namun, Mario Teguh disebut tidak menepati janji seperti yang sudah disepakati. Akhirnya pihak pelapor pun mengalami kerugian yang besar.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga menyeret istri Mario Teguh, Linna Susanto, yang diklaim terlibat dalam penggelapan dana ini.
Namun hingga kini, pihak Mario Teguh belum memberikan klarifikasi apapun mengenai laporan atas dirinya ini.