Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi mulai dari tenaga ahli hingga sales yang terkait dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (11/7/2023).
Keempat saksi ini mulai dari EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi. Kemudian, RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis dan DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
“Adapun, keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, para saksi ini menambah jumlah saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung sekitar 500 orang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Baca Juga
"Sampai saat ini kami sudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Saking seriusnya kami ya," kata Ketut, Senin (11/7/2023).
Adapun, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail sempat menjadi sorotan belakangan karena menyebut pihaknya telah menerima uang Rp27 miliar.
Dia memastikan menghadiri pemanggilan Kejagung pada Kamis (13/7/2023) dengan membawa uang tersebut secara tunai.
"Saya akan hadir, hari Kamis, sesuai dengan surat saya," kata Maqdir.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.
"Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara atas nama dakwaan Johnny G Plate untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu menolak keseluruhan permohonan eksespsi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).