Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kesehatan Akan Disahkan, Puluhan Ribu Nakes Siap Demo di Senayan

Puluhan ribu massa yang berasal dari enam organisasi profesi akan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, hari ini, tolak pengesahan RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Akan Disahkan, Puluhan Ribu Nakes Siap Demo di Senayan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
RUU Kesehatan Akan Disahkan, Puluhan Ribu Nakes Siap Demo di Senayan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan ribu massa yang berasal dari enam organisasi profesi akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023) pagi.

Mereka akan menggelar demonstrasi bertajuk Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR, yang direncanakan akan dilakukan pada rapat paripurna DPR Selasa siang ini.

“Hingga saat ini, massa yang sudah siap ada sekitar 10.000. Kemungkinan bisa bertambah,” ujar Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi kepada Bisnis, Selasa (11/7/2023).

Puluhan ribu massa itu berasal dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Adib menjelaskan, Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) telah mengajukan petisi permohonan penundaan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasannya, setelah mereka membaca dan mendiskusikan isi RUU Kesehatan yang akan disahkan, diidentifikasi empat isu serius yang masih jadi masalah. Pertama, terkait penyusunan RUU Kesehatan.

“Tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan atau transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan—secara filosofis, sosiologis, dan yuridis—dan kejelasan rumusan,” jelas Adib.

Kedua, dinilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. Dia menyatakan ada sembilan UU terkait kesehatan yang masih relevan tanpa adanya kontradiksi satu sama lain.

Ketiga, banyak aturan dalam RUU berisiko memantik ketidakstabilitasan ketahanan dan sistem kesehatan negeri. Keempat, pengesahan di tengah kontroversi hanya akan membuat lemahnya penerimaan dan implementasi UU ini sehingga menimbulkan konflik serta ketidakstabilan bidang kesehatan.

“Para guru besar lintas profesi ini mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan,” tutup Adib.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper