Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail Senin (10/7/2023).
Irwan Hermawan adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Maqdir terkait informasi yang menyebut adanya pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.
“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB
Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.
Baca Juga
“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya.
Isu Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.
“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya.
Adapun salah satu pihak yang ditengarai menerima uang senilai Rp27 miliar adalah Menpora Dito Ariotedjo.