Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Maqdir mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang dolar Amerika dan diberikan secara tunai.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.
"Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut.
Dirinya menyebut bahwa hal tersebut akan dikabarkan ke pihak Kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan uang senilai Rp27 Miliar mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Dugaan tersebut diketahui beradasarkan penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut oleh tersangka Irwan Hermawan.
Atas dasar tersebut, pada hari lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalukan pemanggilan terhadap Dito ke Gedung Bundar Jampidsus.