Bisnis.com, SOLO - Kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang ada di Indramayu, Jawa Barat, terus bergulir hingga hari ini.
Pendiri ponpes tersebut, Panji Gumilang, kini tengah diselidiki terkait kasus dugaan penistaan agama. Pada Selasa (4/7/2023), kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Kasus penistaan agama ini mulanya dilaporkan setelah Panji Gumilang dituding memberikan ajaran sesat terhadap santri-santrinya.
Ponpes ini juga dituntut untuk ditutup dan dibubarkan karena kontroversinya yang terus membuat publik resah.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada ponpes.
Dia menegaskan bahwa tindakan hukum administrasi itu akan menekankan pemberian perlindungan terhadap hak santri yang belajar di sana.
Baca Juga
Apabila benar mendapat sanksi administratif, maka kemungkinan ponpes bisa ditutup. Lantas bagaimana nasib santri-santrinya?
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, apabila ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan.
"Pesantren direkomendasikan untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, dikutip dari Antara.
Penyelesaian kasus ini, menurutnya, tak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak dan para santri yang sudah terlanjur bersekolah di sana.
Di sisi lain, dirinya mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.
"Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar dia.