Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Desa Akan Terima Dana "Pensiun" dari APBD

Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat memasukkan dana purna tugas untuk kepala desa.
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat memasukkan dana purna tugas untuk kepala desa (kades) dalam daftar inventaris masalah (DIM) draf revisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, dana purna tugas untuk kades itu akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tadi yang kita sepakati dana purna tugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu berasal dari APBD," ujar Supratman saat ditemui usai rapat panja lanjutan pembahasan revisi UU Desa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (28/6/2023).

Dia menjelaskan, dana purna tugas itu semacam uang perhargaan atas sumbangsi kades usai menjabat. Meski demikian, lanjutnya, DPR tak akan mengatur besaran dana purna tugas untuk kades itu.

"Nanti itu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kita tidak mengatur besaran, jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ungkap legislator dari Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Baleg DPR juga sudah menyetujui untuk revisi masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sekali lagi.

Selain itu, Baleg mengusulkan masing-masing desa akan menerima Rp2 miliar dari dana transfer daerah. Lalu, kades juga diusulkan punya keleluasaan alokasi dana desa sendiri.

Nantinya, jelas Supratman, daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Desa akan kembali dibahas pada rapat panja lanjutan pada Senin (3/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper