Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Jabatan 9 Tahun, DPR Ingin Kades Leluasa Kelola Anggaran Sendiri

Di DPR muncul usulan agar kepala desa (kades) punya keleluasaan alokasi dana keuangan sendiri.
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Selasa (27/6/2023).

Pada kesempatan itu, muncul usulan agar kepala desa (kades) punya keleluasaan alokasi dana keuangan sendiri.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini kades tak leluasa mengelola pengelolaan dana desa karena sudah dipatok dari pemerintahan atau aturan di atasnya.

"Kalau sekarang kan dipatok, anggaran untuk pengentasan kemiskinan sekian, enggak boleh ini. Padahal kan yang tahu soal kebutuhan desa siapa?" ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2023).

Dia mengatakan, tak masuk akal apabila anggaran kebutuhan desa diatur oleh pihak luar. Bagaimanapun, lanjutnya, desa punya masalah dan keunggulan masing-masing sehingga tak mungkin pengelolaan alokasi anggarannya disamakan untuk semua desa.

Oleh sebab itu, DPR ingin kades sendiri yang diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana untuk keperluan desanya.

"Kita enggak tahu prioritas desa itu seperti apa, jenis tanamam apa yang cocok di situ, kalau jenis tanamannya itu holtikultura, kita paksakan dia harus tanam tanaman pangan, ya enggak mungkin kan? Logikanya seperti itu," jelas Supratman.

Di samping itu, lanjutnya, akan diatur agar kades tak mengalahgunakan dana desa untuk keperluan yang tak esensial.

"Kalau dia ada melanggar kan ada parameter yang lain. Untuk bisa instrumen hukum mengatur itu, kita berikan patokan-patokan. Kalau semuanya hanya untuk bantuan tunai, manfaatnya ke depan untuk apa?" ungkapnya.

Nantinya, kementerian terkait akan tetap memberi petunjuk pengelolaan dana desa melalui peraturan perundang-undangan. Meski demikian, tak akan dipatok secara kaku.

"Ya tetap harus diberi guidance-nya [petunjuknya] tapi tidak boleh kita atur secara rigid [kaku], bahwa harus begini, harus begini, harus begini, itu enggak bisa. Kita enggak tahu prioritas desa itu," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper