Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 27 aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas Enembe adalah tersangka kasus pencucian uang (TPPU).
Aset tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas, yaitu suap dan gratifikasi.
Gubernur Papua dua periode itu diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atas aset-aset tersebut.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi oleh Lukas Enembe," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).
KPK pun menyita 27 macam aset milik Lukas itu yang meliputi uang total Rp81,9 miliar, apartemen serta tanah dan bangunan, emas, hingga mobil.
Berikut rincian aset Lukas yang disita KPK:
1) Uang senilai Rp81,6 miliar.
Baca Juga
2) Uang senilai USD5.100,- atau setara dengan Rp76 juta dengan kurs Rp15.026 per dolar AS.
3) Uang senilai SGD26.300,- setara dengan Rp292 juta dengan kurs Rp11.129 per dolar Singapura.
4) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar.
5) Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi (m2) beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
6) Satu bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,38 miliar.
7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta.
8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4,3 miliar.
9) Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1,9 miliar.
10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.
11) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta.
12) Satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta.
13) Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta.
14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47,6 juta.
15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2,7 miliar.
16) Dua buah emas batangan senilai Rp1,7 miliar.
17) Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp41 juta.
18) Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34,1 juta.
19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
20) Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
21) Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
22) Biji emas dalam satu buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385 juta.
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta.
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta.
26) Satu nit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516,4 juta.
27) Satu unit mobil Honda Civic, senilai Rp364 juta.