Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satu aset tersebut yakni uang dengan total Rp81,9 miliar.
Berdasarkan pantauan Bisnis, uang yang disita oleh KPK dalam perkara pencucian uang Lukas disusun dalam 20 baris menyamping, serta dalam empat tumpukan ke atas.
Uang tunai yang terbagi menjadi pecahan dengan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat (AS), itu merupakan deretan aset yang telah disita penyidik usai Lukas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian yuang, KPK telah menyita uang tunai Rp81,6 miliar, uang senilai US$5.100, dan uang senilai SGD26.300," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Selain uang tunai, KPK turut menyita sejumlah aset milik gubernur dua periode itu yang sebagian besar meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di Papua, Jakarta, dan Bogor.
Kemudian, terdapat aset berbentuk emas serta beberapa kendaraan roda empat bermerek Toyota Alphard hingga Fortuner.
Baca Juga
Alex menjelaskan bahwa Lukas diduga menempatkan, membelanjakan, membawa ke luar negeri, hingga menyembunyikan aset-aset yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, selain TPPU, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Saat ini, politisi itu sudah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar.