Bisnis.com, JAKARTA - Bakal Calon Presiden 2024 Anies Baswedan menyinggung kebijakan ekspor pasir laut yang kembali diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah sempat dimoratorium oleh Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Hal itu disampaikan Anies dalam sambutan virtualnya di acara "Indonesia Net Zero Summit 2023" yang berlangsung di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023).
“Tapi kalau yang kemudian muncul adalah kita mengizinkan ekspor pasir laut, maka menjadi pertanyaan, bagaimana kita membuat konsistensi kebijakan untuk merespon krisis iklim ini?” ujarnya, Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya, pemerintah harus mengambil kebijakan yang konsisten untuk menyelamatkan pulau-pulau terdepan yang rawan tenggelam dan daerah pesisir yang terancam abrasi di tengah krisis iklim saat ini.
“Inilah yang kami maksud perlu sekali kita punya kebijakan-kebijakan yang konsisten,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini kembali membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga
Beleid itu menyebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).
Sebelum Anies, sejumlah pihak sudah lebih dulu mengkritisi kebijakan tersebut. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti sebelumnya juga berharap keputusan ekspor pasir laut ini dibatalkan lantaran bakal berdampak besar terhadap lingkungan.
Harapan itu tertuang dalam cuitan di akun Twitter resminya pada akhir Mei 2023. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi.
Aturan ini juga sempat menjadi perdebatan yang panas di Komisi IV DPR RI saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan pada pertengahan Juni 2023.
Bahkan, DPR mengusulkan agar diadakan diskusi atau focus group discussion (FGD) untuk aturan ini. Tak hanya mengusulkan diskusi, Komisi IV meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghadirkan yang mengatakan bahwa adanya pengerukan sedimentasi tidak akan menyebabkan masalah.
“Boleh nggak PP 26 ini tadi sudah banyak yang bertanya, bila perlu kita adakan FGD khusus termasuk juga, memanggil pakar-pakar yang mengatakan bahwa dengan adanya pengerukan sedimentasi itu tidak akan terjadi masalah. Gimana anggota, setuju?” tanya Sudin dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).