Bisnis.com, JAKARTA - PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas dugaan keterlibatannya dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Pasalnya, PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender proyek BTS, apalagi memenangkannya.
Yanuar P. Wasesa selaku kuasa hukum PT BUP mengungkapkan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan tender pengadaan barang untuk proyek BTS, terlebih lagi mengambil keuntungan dari proyek itu.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut” ujar Yanuar.
Yanuar menegaskan PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami percaya penuh bahwa Kejagung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan Due Process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yanuar meyakini Kejagung dalam melakukan proses penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada.
Baca Juga
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan secara personal Muhammad Yusrizki, selaku direktur utama perseroan dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” pungkas Yanuar.