Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang bersumber dari praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan praktik punglin di rutan Gedung Merah Putih itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah menduga temuan praktik pungli itu lebih kompleks dari praktik serupa yang sudah pernah ditemukan sebelumnya.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini. Bahkan kemudian KPK juga ada bersinergi kerja sama dnegan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," terang Ali kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang petugas pengawal tahanan KPK pernah dipecat lantaran menerima gratifikasi berupa uang dan makanan di antaranya dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Ali juga sebelumnya menjelaskan bahwa temuan praktik pungli itu awalnya ditemukan saat sidak di seluruh rutan KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas).
"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata ALi.
Baca Juga
Selain mengenai etik dan disiplin pegawai, Kedeputian Penindakan KPK turut melakukan penyelidikan terhadap praktik pungli tersebut. Ali menyebut tim penyelidik tengah berupaya menemukan peristiwa pidana korupsi dalam praktik pungli di rutan KPK.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK, kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," katanya.
Di luar itu, lembaga antirasuah menyatakan bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tat kelola seluruh rutan cabang KPK. Seperti diketahui, terdapat empat cabang rutan KPK yaitu Gedung Merah Putih, Gedung Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, serta Puspomal.
Tidak sampai di situ, imbas dari praktik pungli yang ditemukan oleh Dewas, KPK disebut langsung merotasi beberapa pegawai rutan cabang KPK guna memudahkan pemeriksaan oleh penyelidik.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa berdasarkan temuannya, pungli tersebut menyasar kepada para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
Dia menyebut nilai pungli saat ini diperkirakan sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi itu diduga dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga.
"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucapnya.