Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit (RS) di Indonesia pada 2023 untuk menggantikan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerapan sistem baru di 2.939 RS di Indonesia dilakukan secara bertahap hingga 2025 mendatang.
KRIS merupakan sistem baru dalam bidang pelayanan kesehatan yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Melalui sistem KRIS, setiap RS harus menerapkan 12 standar sarana dan prasarana RS yang dititikberatkan pada sisi non-medis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem ini adalah soal jumlah tempat tidur yang ada di dalam ruang rawat inap.
Seperti diketahui, jumlah ranjang yang ada di rawat inap sebelumnya disesuaikan dengan tipe kelas yang peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Bagi peserta kelas I BPJS Kesehatan, maka mereka akan menempati kamar rawat inap dengan kapasitas 1-2 orang per kamar.
Untuk peserta kelas II, akan memperoleh kamar dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan untuk kelas III, akan menempati ruang rawat inap berkapasitas 4-6 orang per kamar.
Dengan sistem KRIS, Menkes Budi menyebut bahwa hanya akan ada 4 tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar inap.
"Empat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan dikutip Rabu (21/6/2023).
Adapun, mantan Wakil Menteri BUMN ini menegaskan bahwa perubahan sistem pelayanan kesehatan ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan per bulannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan, ujarnya, masih akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan kelas I wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang.
Untuk peserta kelas II, akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp100 ribu per bulannya. Sedangkan peserta kelas III wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang.
KRIS sendiri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
Berikut adalah 12 standar KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen