Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI memberikan anggaran dana abadi penelitian sebesar Rp12,99 triliun.
Direkur utama LPDP Andin Hadiyanto menyatakan bahwa dana abadi penelitian ini sudah diakumulasikan selama 3 tahun terakhir dan yang dipakai adalah hasil investasinya.
"Terkait ini adalah dana abadi penelitian yang sudah diakumulasikan 3 tahun terakhir saat ini totalnya ada Rp12,99 triliun dan yang dipakai adalah hasil investasinya," katanya di BRIN, pada Senin (19/6/2023).
Dia mengatakan bahwa LPDP mendukung kegiatan penelitian yang dilakukan oleh BRIN untuk memberikan penghargaan talenta nasional.
Andin menyatakan bahwa LPDP mengelola 4 dana abadi, yaitu dana abadi pendidikan termasuk untuk pesantren, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan.
BRIN sendiri menyelenggarakan 8 program dengan nama Riset Inovatif untuk Indonesia Maju dan salah satu dari 8 itu adalah untuk memberikan penghargaan talenta nasional.
Dia menyatakan bahwa penghargaan atau apresiasi ini diberikan untuk masing-masing award untuk peneliti atau ilmuwan yang disiapkan sebesar Rp400 juta, dan untuk memorial lecture Rp25 juta.
"Sudah kami sampaikan penghargaannya untuk masing-masing award sekitar Rp400 juta, untuk yang memorial lecture Rp25 juta," ujarnya.
Adapun penghargaan itu terdiri dari Habibie Prize, Indonesia Inovator Award, Sarwono Award dan Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture, Nurtanio Award dan Nurtanio Pringgoadisuryo Memorial Lecture serta Siwabessy Award dan G.A Siwabessy Memorial Lecture.
Seperti diketahui, BRIN bersama dengan LPDP Kementerian Keuangan RI menggelar peluncuran Program Apresiasi Talenta Riset dan Inovasi 2023 di ruang Auditorium Gedung BJ Habibie, BRIN Jakarta, pada Senin (19/6/2023).
Penyelenggaraan acara tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi para ilmuwan, pakar, atau praktisi yang telah memberikan sumbangan nyata dan bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Acara ini juga berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 mengatur tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.