Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Berakhir, Ini Jadwal Lapor Diri Siswa yang Lolos PPDB DKI 2023

Tahap seleksi di beberapa jalur PPDB DKI Jakarta 2023 berakhir pada Rabu (14/6/2023) pukul 15.00 WIB. 
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 DKI Jakarta melalui jalur prestasi akademik segera dibuka pada 12 Juni 2023./Instagram @officialppdbdki
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 DKI Jakarta melalui jalur prestasi akademik segera dibuka pada 12 Juni 2023./Instagram @officialppdbdki

Bisnis.com, JAKARTA - Tahap seleksi di beberapa jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 berakhir pada Rabu (14/6/2023) pukul 15.00 WIB. 

Beberapa jalur seleksi yang telah mengakhiri proses pemilihannya antara lain adalah jalur zonasi dan penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD). 

Kemudian jalur prestasi akademik, prestasi non-akademik, serta penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). 

Sedangkan untuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) ialah jalur prestasi akademik, non-akademik, serta penyandang disabilitas. 

Bagi calon siswa yang berhasil lulus di PPDB 2023, maka mereka harus melaporkan dirinya ke masing-masing sekolah tujuan sebagai tahap terakhir dari proses penerimaan. 

Berikut adalah jadwal lapor diri PPDB DKI Jakarta 2023: 

SD

1. Jalur penyandang disabilitas: 15-16 Juni 2023 (online) 

2. Jalur zonasi:

15-16 Juni 2023 (online) 

3. Jalur mitra trans Jakarta/KJP: 22-23 Juni 2023 

4. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19: 30 Juni-1 Juli 2023 

5. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 30 Juni-1 Juli 2023

6. Tahap kedua: 30 Juni-1 Juli 2023

7 Tahap ketiga: 6-7 Juli 2023 

SMP 

1. Jalu prestasi akademik dan non akademik: 15-16 Juni 2023

2. Jalur penyandang disabilitas: 15-16 Juni 2023 

3. Jalur mitra trans Jakarta/KJP/KJP Plus/PIP: 22-23 Juni 2023 

4. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19: 30 Juni-1 Juli 2023 

5. Jalur zonasi: 30 Juni-1 Juli 2023 

6. Jalur pindah orang tua dan anak guru: 30 Juni-1 Juli 2023 

7. Tahap kedua: 6-7 Juli 2023 

SMA dan SMK 

1. Jalur akademik dan non-akademik: 15-16 Juni 2023 

2. Jalur penyandang disabilitas: 15-16 Juni 2023 

3. Jalur mita trans Jakarta/KJP/KJP Plus/PIP: 22-23 Juni 2023 

4. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19: 30 Juni-1 Juli 2023

5. Jalur PPDB bersama: 15-16 Juni 2023

6. Jalur zonasi: 30 Juni-1 Juli 2023 (untuk SMA) 

7. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 30 Juni-1 Juli 2023

8. Tahap kedua: 6-7 Juli 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper